Empat Bulan Buronan Polisi, Kapolsek: Tersangka Terancam Empat Tahun Penjara

Jumat, 25 Januari 2019 - 17:01:17 WIB - Dibaca: 2940 kali

(Ardian Faisal/Jambione.com)

 Muara Bulian - Usai menggelapkan dan menjual sepeda motor calon mertua, Eko Eprianto alias Eko Bin Yaman, warga RT 01 Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, menjadi buronan polisi selama empat bulan. 

"Tersangka sudah buron empat bulan lalu dan berhasil di tangkap tanggal 23 Januari 2019," kata Kapolsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda didampingi Kanit Reskrim Aipda Amir Syah, Jumat (25/1).

Penangkapan tersangka Eko berlangsung di RT 01 Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari sekira pukul 16.00 WIB. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu lembar STNK, satu lembar BPKB dan satu kunci sepeda motor Yamaha jenis Xeon. 

"Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 372 KHU pidana tentang tindak pidana penggelapan, ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Orivan. (fai) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA