Fadhil: Perangkat Desa Adalah Profesi, Bukan Lagi Pekerjaan Paruh Waktu

Pemkab Muarojambi Sambut Positif Kebijakan Kenaikan Gaji Pemdes

Minggu, 03 Februari 2019 - 13:55:57 WIB - Dibaca: 2499 kali

(Raden Samsir/Jambione.com)

SENGETI – Pemkab Muarojambi menyambut baik Peraturan Presiden (PP) yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji perangkat desa setara dengan PNS golongan II A. Penegasan ini disampaikan Sekda Muarojambi, M. Fadhil Arif kepada Jambione saat kegiatan rutin futsal antara PNS di Setda Muarojambi dengan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Harian Aktif Muarojambi, (ASWHAJA), Jum'at, (1/2) pekan lalu.

Menurut Fadhil, jika regulasiny berdasarkan PP, biasanya sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mentaatinya. Mekanismenya,  jika kenaikan gaji perangkat desa tersebut belum dianggarkan dalam APBN murni 2019, maka berkemungkinan besar akan dianggarkan dalam APBN-P 2019. "Biasanya kalau los di murni akan dianggarkan di APBN perubahan," katanya.

Selaku pimpinan tertinggi PNS di Muarojambi, Fadhil menyatakan sangat menyayangkan jika ada daerah yang keberatan atau menolak PP dimaksud dengan alasan anggarannya akan dibebankan dalam APBD masing-masing daerah. "Tidak begitu. Ini APBN. Anggarannya akan masuk ke rekening daerah. Kemudian diberikan ke perangkat desa. Tidak mengurangi APBD. Singgah sebentar. Masuk satu keluar satu," jelasnya.

Masih menurut Fadhil, pemerintah pusat tentunya sudah mengkaji dan menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji perangkat desa dengan kekuatan anggaran yang ada. "Data-data perangkat desa saya rasa pusat sudah punya. Koordinasi dengan Menkeu tentunya. Ada dananya sehingga dibuatkan PP-nya," ungkapnya.

Ditanya besaran gaji yang akan diterima perangkat desa nantinya?. Fadhil menyebut nominalnya akan diupayakan sesuai gaji PNS golongan II. "Ada juga tambahan tunjangan lain biasanya," urainya. 

Sebelumnya, tersebar isu jika sejumlah daerah di Provinsi Jambi menolak kenaikan gaji perangkat desa. Khusus Kabupaten Muarojambi, Fadhil menyampaikan akan melaksanakan PP dimaksud di tahun 2020 mendatang. Dia berharap bila kenaikan gaji pemerintah desa terlaksana, maka pelayanan perangkat desa terhadap warganya bisa lebih optimal dari biasanya. " Dengan kebijakan dimaksud, nantinya para perangkat desa akan menjadi profesi, bukan lagi sebagai pekerjaan paruh waktu," tutupnya. (wil)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA