Dituntut 3.5 tahun, Hairyah Melawan

Senin, 04 Februari 2019 - 12:46:21 WIB - Dibaca: 1907 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Hariyah terdakwa penyalahgunaan dana insentif guru PAUD Percontohan PKBM Murni dan CBC tahun 2014-2016 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi dituntut 3,5 tahun penjara kuasa hukum siap ajukan pembelaan.

Usai dituntut Jaksa, Hairyah memalui kusa hukumny, Suahiri mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada pekan depan. "Iya, kita akan ajukan, materinta nanti kita akan bicara lebih lanjut yang jelas mengajukan," katanya, Senin (4/2/2019).

Diketahui jaksa kejari Jambi menutut Hairiyah selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsidar 4 bulan penjara.

Terdakwa dituntut dengan pasa subsider Pasal 3jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Selain denda mantan ketua Paud percontohan itu tersebut juga dibebankan Uang Penganti sebesar Rp 1.68 Miliar dalam kurun waktu 1 bulan.

Sebelumnya  Heriyah pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah tahun 2013 hingga 1 Juli 2016. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana insentif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA