JAMBIONE.COM, JAMBI - Warga Kumpeh, Ana Herlia (34) yang beralamat di RT 21, Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi diringkus Subdir I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi karena memilik Narkotika Jenis Sabu seberat 1 kilogram.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada, Sabtu (3/2/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. "Kita dapat informasi dan akhirnya kita dalami dan ternyata benar," katanya kepada jambione.com, Senin (4/2/2019).
Selain itu, kata Eka sabu tersebut dari pengakuan tersangka merupakan milik suaminya yang berinisial M dan masih berstatus (DPO).
"Karena suaminya ini terlibat di kasus yang lain dan melarikan diri saat ini," jelasnya.
Hal serupa disampaikan, Kasubdit I AKBP M Tambunan bahwa penangkapan tersebut dilakukan malam tadi. "Tim kita menemukan sabunya," katanya.
Saat ditangkap sabu tersebut dalam kondisi terbuka. Kemungkinan sebutnya, sabu tersebut telah di edarkan."Kemungkinan sudah di edarkan," pungkasnya. (isw)