JAMBIONE.COM, JAMBI -- Hendra (30), pegawai Lapas Klas II A Kota Jambi mendapat bayaran tinggi tiap kali memasukkan sabu ke dalam lapas. Dalam sekali kirim, Hendra mendapat upah Rp 6 juta.
"Kalau dari pengakuannya di upah sebesar Rp 6 juta," kata Dirnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta, Senin (11/2/2019).
Eka juga mengaku tersangka tersebut ternyata tidak hanya sekali memasok sabu ke dalam lapas. "Kalau dari keterangan saksi (tersangka lainnya) sudah beberapa kali,"pungkasnya.
Diketahui, tersangka tersebut diamankan pada 7 Januari 2019 bersama dengan Rando Afrizal (27), dan Hidayat (27) RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi di dua tempat berbeda.(isw)