JAMBIONE.COM, JAMBI --Ditnarkiba Polda Jambi berhasil memutus peredaran 4 ribu butir ekstasi yang akan diedarkan di Jambi dan Palembang. Rajajuli Ibrahim warga Medan, pemilik 4000 nakotika jenis ekstasi pada polisi mengaku dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bengkalis. Ribuan pil ekstasi itu akan dikirim ke Jambi dan Pelembang.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Wahyudianta, mengatakan narkotika jenis ekstasi tersebut diamankan kemarin, Kamis (14/2/2019) di Depan Polres Muarojambi. "Kemarin kita amankan dia, pengakuannya akan dibawa ke Palembang dan Jambi, yang dikirim dari napi lapas," katanya, Jumat (15/2/2019).
Eka menyebut ekstasi tersebut dikendalikan oleh Mr X (Napi Lapas Bengkalis) yang akan diantar ke Samsuri, seorang mantan napi. "Akan dikirim ke Palembang," ungkapnya.
Diketahui ekstasi tersebut disimpan dalam ban serep mobil Avanza dan doortrim (bagian pintu samping) depan mobil tersebut. (isw)