JAMBI- Kebakaran di lokasi penambangan sumur minyak ilegal (illegal drilling), di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, yang menwaskan satu orang, Sabtu (16/2) lalu mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, selama ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Padahal, kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal itu sudah berlangsung lama, terang terangan dan masif.
Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Rudiansyah menilai Tim Terpadu (Timdu) yang menangani tambang minyak ilegal itu mandul. Bahkan dia juga menilai penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling tersebut gagal. Ini terbuti dengan makin maraknya aktivitas illegal drilling hingga makan korban.
Rudi menduga ada pemain atau oknum orang kuat yang menjadi mengbackup kegiatan illegal drilling tersebut. "Tidak mungkin masyarakat biasa. Sebab aktivitas tambang minyak ilegal ini sudah berjalan cukup lama," katanya, Minggu (17/2)
Tim terpadu yang dibentuk untuk menertibkan illegal drilling tersebut juga tidak berdaya. Begitu juga dengan penegak hukum, terkesan membiarkan sehingga kegiatan ilegal tersebut tumbuh subur. Selain merusak lingkungan kegiatan tersebut akhirnya juga makan korban jiwa.
‘’ Saya curiga ada orang orang yang punya kepentingan besar dibelakang kegiatan ilegal ini dan itu ‘orang besar’. Sebab masalah ilegal drilling ini tak kunjung selesai dari tahun ketahun. Seperti ada suatu kekuatan yang menghendaki kegiatan ini tidak selesai atau ditertibkan, " ucapanya.
Kalau benar benar serius, lanjut Rudi, masalah tambang minyak ilegal ini sudah lama ditertibkan. Sebab, Tim terpadu (Timdu) penertipan illegal drilling ini sudah lama dibentuk. ‘’ Seharusnya Timdu bekerja secara optimal dan mengesampingkan alasan klasik yang selalu menjadi alasan, yakni anggaran. Pemprov harus menggangarkan dana untuk menangani persoalan ini," katanya.
Menurut dia, pimpinan penegak hukum harus digandeng, seperti Kapolres, Kapolda maupun instansi terkait lainnya sehingga proses penegakan hukumbenar benar berjalan dengan baik. ‘’ Tapi kenyataannya selama ini, masing masing jalan sendiri. Penegakan hukumnya terkesan sekedarnya saja,’’ tegasnya.
Menurut Rudi, masalah illegal drilling ini harus dibawa ke pusat melalui kementrian terkait dan dinas terkait sehingga semua harus berjalan bersama. "Penegakan hukum harus cepat, dan harus ke pusat melalui instansi terkait. Jangan menunggu tahun politik selesai sekarang juga harus segera dilakukan," sarannya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Lingkungan, Helmi Ganta mengatakan jatuhnya korban jiwa akibat kebakaran di lokasi illegal drilling menunjukkan tindakan terhadap kegiatan dan pelaku penambangan minyak ilegal belum maksimal dilakukan. "Terbukti masih ada aktifitas,’’ kata Dekan Fakultas Hukum Unja ini.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan illegal drilling memang berpotensi besar terjadi ‘’kecelakaan". Karena aktifitas penambangan dilakukan dengan cara tradisional yang tidak ada jaminan keselamatan pekerja.
Oleh sebab, itu, menurut Helmi, pihak Pertamina bekerjasama dengan Kepolisian harus segera mengatasi dan bertindak tegas. Agar tidak terulang kembali peristiwa tersebut. "Kita harus berharap kasus ini segera ditangani dengan serius.’’ pungkasnya
Terpisah, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis As meminta semua masyarakat yang terlibat Illegal Driling segera menghentikan aktvitas ilegal tersebut. Menurut Muchlis, dia telah menurunkan tim ke lokasi kejadian ledakan tersebut. "Masyarakat yang punya kepentingan di area illegal dirilling saya himbau untuk keluar dari zona ilegal itu," tegasnya, Minggu (17/2)
Himbauan tersebut dikeluarkan bukan hanya untuk warga yang melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal di Batanghari saja. Tapi juga berlaku kepada yang beroperasi di Kabupaten Muarojambi dan daerah lain dalam wailayah Provinsi Jambi. "Tidak hanya Batanghari tapi semuanya, termasuk yang ada di Muarojambi," sebutnya.
Terkait dengan ledakan sumur minyak ilegal di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang menimbulkan korban jiwa, Muchlis mengatakan sudah melakukan sejumlah langkah agresif. Diantaranya melakukan penutupan sumur yang menyebabkan ledakan bersama Pertamina. "Malam tadi bersama Pertamina kita sudah melakukan sejumlah langkah. Saya juga sudah mengutus Dirreskrimsus ke lokasi bersama tim untuk olah TKP dan langkah lanin nya," ungkapnya
Selain itu, Muchlis juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik modal dan pemilik lahan. "Kita kejar mereka dan sudah ada koordinasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sabtu (16/2) lalu, sebuah bak penampung minyak ilegal dalam lokasi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi meledak dan terbakar. Peristiwa yang vterjadi sekitar pukul 14.30 WIB itu menyebabkan satu orang pekerja tewas terbakar.
Korban yang diketahui bernama Herdam (45) warga Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Dia sempat dilarikan ke RSUD HAMBA Muarabulian untuk mendapat perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka bakar yang dideritanya sangat paragh.
Infromasinya, kobaran api muncul dari bak penampung pada saat pekerja sedang memindahkan minyak dari sumur ilegal dengan menggunakan mesin robin. Karena terjadi penyumbatan terpal dalam selang membuat mesin panas dan meledak. Percikan api mesin sedot menyambar bak penampungan minyak (bak seler).
Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Intelkam AKP Tri Cahyono mengatakan, pemilik lahan sumur minyak ilegal bernama Anis (50) warga Kota Jambi. Sementara pemilik sumur bernama Dendi (25) warga Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. (isw/fai)