KERINCI - Warga Tiga Desa Seleman, yakni desa Seleman, Pasar Sore dan Koto Tengah, blokir ruas jalan Nasional Sanggarang Agung-Sungaipenuh, pada Senin (18/02) kemarin.
Informasi yang diperoleh aksi warga blokir jalan ini, setelah diputuskan Majelis Hakim pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Sungaipenuh pada (18/02) kemarin dimana Tiga terdakwa pembakaran rumah warga Pendung Talang Genting beberapa waktu lalu vonis tidak adil.
"Ya, aku ngimak uhang lah ramai dijalan blokir jalan, dengan kayu dan batu, ini setelah sidang putusan Tiga uhang itu tadi,"ujar salah Ari salah seorang warga yang sedang melintas.
Blokir jalan tersebut, disebabkan karena majelis hakim pada sidang pembacaan putusan Tiga terdakwa pembakaran rumah warga Pentagen yang dikabarkan divonis 5 tahun penjara, hal tersebut membuat warga Tiga Desa Selaman tidak bisa menerimanya.
"Kabarnyo warga seleman dak bisa menerimo putusan hakim yang 5 tahun untuk Tiga uhang yang diduga membakar rumah dulu, jadi dak bisa lewat,"katanya.(sau)