Napi Lapas Borong Otaki Penipuan Ratusan Juta

Kamis, 21 Februari 2019 - 15:47:04 WIB - Dibaca: 1817 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Penipuan yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Aditiya Pratam, Rido Damanik dan Rimadona tersebut di kendalikan dua orang Narapidana Si Borong Borong Sumatra Uatara (Sumut) mereka yakni Surya Ramadhan dan Ripin Damanik.

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Jambi, AKBP M Edi Fariadi mengatakan perbuatan tersebut di gagas oleh dua napi borong borong yang saat ini telah ditetapkan tersangka."Surya Ramadhan dan Ripin Damanik mereka yang merencanakan dari dalam lapas,"katanya.

Kemudian eksekutornya Aditiya Pratam, dan Rido Damanik yang mencari nomor rekening nya. "Mereka bedua mencari dengan cara membeli rekening dari orang," ujarnya.

Sedangkan, Ramadona tersebut sebagai penikmat hasil penipuan. "Yang ditipu orang Jambi  dengan nilai Rp 183 juta dengan menjajikan mobil masda dengan mengaku sebagai Kapolsek Muko Muko Kabupaten Bungo," tutupnya(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA