JAMBIONE.COM, JAMBI - Sebanyak 270 paket narkoba berupa ekstasi dan sabu diblender aparat Kejari Jambi.
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jambi, Aji, mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan karena terdakwanya sudah berkeputusan hukum tetap alias incracht. "BB ini berasal dari para terdakwa yang sudah putus," katanya, Senin (25/2/2019).
Dia juga menjelaskan barang bukti tersebut merupakan tangkapan dari Polresta maupun Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Jambi. "Kita cuma memusnahkan sampel BB dari yang sudah inchraht. Hanya sampel, selebihnya sudah dimusnahkan di polres maupun yang lainnya," jelasnya.(isw)