Pengelola Akui Sudah Diingatkan Trantib Kelurahan

Perumahan Tak Berizin Akhirnya Disegel

Kamis, 28 Februari 2019 - 19:44:25 WIB - Dibaca: 1906 kali

(Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBIONE, JAMBI - Salah satu perumahan yang berada di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pal Merah, harus disegel oleh Satpol PP Kota Jambi dikarenakan belum ada izin, Kamis, (28/2). Diketahui, sebanyak 28 rumah yang ada di Perumahan tersebut, hanya satu rumah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Disampaikan Muhtar Sekretaris DMPTSP, Penyegelan dilakukan sesuai Perda No 03 Tahun 2015. 

"Belum ada izin, terpaksa kita segel," kata dia.

Muhtar mengatakan bahwa pihaknya masih lemah dalam pengawasan, "Kita harus akui pengawasan kita masih lemah, rumah sudah dihuni ternyata IMBnya belum ada," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Said Faisal Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi bahwa penyegelan akan dibuka setelah perizinan diurus. "Jika sudah urus perizinan, baru segel bisa dibuka," ujarnya .

Di tempat yang sama, Camat Paal Merah Mursida mengatakan pihaknya baru tahu bahwa pemilik belum mengurus izin, dan sempat terkejut saat diberi tahu akan ada penyegelan.

"Sebelumnya sudah disampaikan oleh Trantib Kelurahan kepada pemilik, namun belum ada itikad dari pemilik untuk mengurus perizinan," ujarnya.

Dirinya berharap setelah penyegelan, pemilik bisa mengurus semua perizinan dan mematuhi segala aturan yang ditegakkan. 

Sementara itu menurut Sugianto, Pengawas perumahan mengatakan bahwa pihaknya memang sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak kelurahan dan kecamatan. Dan hal tersebut sudah disampaikan keatasan. "Susah kami sampaikan ke atasan. Kami disini hanya pekerja," pungkasnya. (ali)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA