KPU Sarolangun Resmi Coret 7 Dewan Pindah Parpol Dari DCT

Selasa, 05 Maret 2019 - 18:40:18 WIB - Dibaca: 2423 kali

(Paradil Iwel/Jambione.com)

SAROLANGUN- Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Nomor 270/PL.01.4-sd /06/KPU/II/2019 tentang penjelasan status Caleg pindah partai dan masih aktif di DPRD Kabupaten Sarolangun saat ini sudah resmi dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum 17 April mendatang karena terbukti melanggar PKPU nomor 20 tahun 2018.

Pencoretan 7 Caleg juga tertuang dalam keputusan KPU Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-kpt/1503/KPU-Kab /III/2019 dengan nama yakni Muhammad Syaihu (Demokrat), Jannatul Firdaus (Partai Golkar), Azakil Asmi (Partai Golkar), Mulyadi, (PKB), Aang Purnama (Demokrat), Hapis (PPP) dan Cik Marleni (Partai Golkar).

Ketua KPU Sarolangun, M Fakhri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan bahwa pencoretan 7 caleg yang saat ini masih aktif di di DPRD Sarolangun dari DCT tersebut setelah keluarnya surat keputusan KPU RI

“Ya benar, 7 caleg sudah kita coret dari DCT. Pencoretan ini berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 270/PL.01.4-sd /06/KPU/II/2019, dan hari ini juga kita akan menyurati Banwaslu dan para Caleg dengan melampirkan surat keputusan dari KPU RI," ujar Fakhri, Selasa (5/3) kemarin.

Menurutnya, keputusan KPU Sarolangun tentang pencoretan tersebut sudah bersifat final, namun 7 Caleg tersebut bisa melakukan upaya hukum.

“Itu sudah final. Mereka masih bisa melakukan upaya hukum," katanya lagi.

Sementara, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sarolangun, Mudrika, SH mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun tentang 7 anggota DPRD yang dicoret oleh KPU RI.

"Ya benar, Surat pemberitahuannya sudah kita terima siang tadi dari KPU Sarolangun," ujar Mudrika, saat di konfirmasi Harian Jambi One, Selasa (5/3) kemarin. 

Dikatakan Mudrika bahwa ke 7 anggota dewan yang di coret dari DCT tersebut akan diberi waktu selama tiga hari untuk ke-7 anggota DPRD untuk memasukkan bahan gugatan.

"Mereka masih bisa melakukan gugatan, tapi waktunya tiga hari untuk memasukkan bahan gugatan, Jika bahannya lengkap secepatnya akan kitaproses," pungkasnya. (wel)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA