JAMBIONE.COM, JAMBI -- Enam pemain judi yang ditangkap Tim Jatanras Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Jambi di ka2asan Pasar Hongkong, Perumahan Villa Barongsai, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini enam orang tersebut ditahan di tahanan Polda Jambi.
Keenam orang tersebut yakni, Indra Gunawan alias Bujang Ki'i, warga Jalan Raden Fatah, RT08, Kecamatan Sijenjang; Budi Wijaya alias Budi warga Jalan Hayam Wuruk, No 33, Rt. 14, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung; Frans Lukmana alias Alex Scorpio, warga Jalan Makiam, No. 17, Rt. 17, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan. Lalu Zulkifli alias Zul, warga jalan Raden Fatah, Rt. 08, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur; Agus Abdul Roni alias Agus
Bin Ali Mahyin, warga jalan Raden Fatah, Rt. 07, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, dan Petrus Tandry Lim alias Akiyang, warga Jalan Singosari, Rt. 25, Kelurahan Talang Banjar, Kecamgan Jambi Timur
Direktur Reserse Kriminal Umun (Dirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi mengatakan ke enam orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi. "Mereka setelah kita periksa dan sore ini (Sabtu sore) telah kita tahan dengan status tersangka," katanya, Sabtu (23/3/2019).
Untuk diketahui keenam penjudi tersebut digerebek pada Jumat malam, pukul 20.30 Wib. Dari lokasi tim mengamankan sebanyak enam orang jadi tersangka. Selain itu mengamankan barang bukti sebanyak Rp 30 juta lebih.
Bahkan saat pengrebekan terjadi para penjudi berhamburan keluar dan berlarian diduga uang judi yang dibawa lari para tersangka mencapai ratusan juta.(isw)