JAMBIONE.COM, JAMBI - Satu bandar dan dua pengguna Narkotika jenis sabu dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi di gudang minyak CPO.
Mereka yakni, Bandar Delfi canda (43), RT 17 Puri Masurai, Kelurahan Tangkit, Kecamtan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Julyadi (38) Kampung Duren, Kecamtan Serampai, Kabupaten Serang Berdagai, Sumatera Utara (Sumut), dan Suryapratama (27), Jalan Kualanamu, Kelurahan Deli Serdang, Kabupaten Tanjung Berawa.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudiantan mengatakan ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing masing. Yakni, Defi selaku badar dan pengedar kepada para sopir truk minyak CPO."ke Juliyadi dan Suryapramata keduanya ini sopir," katanya, Senin (1/4/2019)
Eka menyebutkan ketiganya tersebut ditangkap di Gudang Minyak, Kebun Bohok, Jambi Selatan pada Jum'at (29/3/2019) malam "Ada perlawanan mau kabur gunakan motor tapu alhamdulilah bisa kita amankan," katanya.
Dari para tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 21 Paket Narkotika jenis sabu. "Itu bb yang siap di edarkan yang kita amankan," tandasnya (isw)