Giliran Ketua DPRD Tebo Diperiksa KPK

Selasa, 02 April 2019 - 11:14:25 WIB - Dibaca: 2659 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/4/2019) kembali melanjutkan pemeriksaan terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Kali ini yang diperiksa adalah ketua DPRD Tebo dan pihak swasta yang ikut menyumbang dana suap.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan rilisnya menyampaikan akan melakukan pemeriksaan sebanyak empat orang untuk 13 orang tersangka. "Sebagai saksi untuk 13 orang tersangka,"katanya.

Mereka tersebut yakni, Hasanuddin Direktur Utama PT Giant Eka Sakti; Agus Rubiyanto Ketua DPRD Kabupaten Tebo; Edi Zulkarnain dan Novalinda keduanya dari pihak Swasta. "Mereka yang diperiksa hari ini," sebutnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Zumi Zola, nama Agus Rubianto masuk daftar sebagai penyumbang dana suap. Dia menyetor Rp 500 juta untuk dana yang disetor ke anggota DPRD Provinsi Jambi agar pengesahan RAPBD 2017 berjalan mukus.

Sebelumnya, Senin kemarin KPK sudah memeriksa  lima saksi saksi dari unsur Anggota DPRD dan Kontraktor. Yakni Apif Fermansyah, Dodi Irawan, Immadudin alias Iim, Zainal Abidin dan Effendi Hatta. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana suap dan siapa saja yang terlibat.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA