MUARA BULIAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Batanghari terus berupaya melaksanakan pelayanan prima bagi masyarakat. Salah satu upaya dengan mengembalikan dan menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batanghari, Bambang Irawan, S.H, M.H mengatakan, barang bukti yang diantar kepada pemiliknya tidak dipungut biaya atau gratis.
"Barang bukti yg dikembalikan berupa 1 unit tab merk samsung warna hijau, 1 unit monitor komputr merk ZYREX, 1 unit printer struk belanja merk epson, 1 unit scaner barcode merk symbol, 1 unit keyboard komputer merk ZYREX, 1 unit CPU komputer merk ZYREX, 1 unit berkas RAK toko dari bulan Juni 2018 s/d Agustus 2018," ungkap Bambang kepada jambionecom, Kamis (4/4).
Ia menjelaskan, kegiatan ini untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan Pemerintah. Karena barang bukti yang sudah tidak digunakan lagi sebagai BB di Kejaksaan akan dikembalikan semua kepada pemiliknya.
"Pengembalin BB karena telah mempunyai putusan pengadilan (Incracht). Dan nanti akan kami lakukan secara bertahap," sebutnya.
Semua barang bukti, kata Bambang, milik Rifki Wido Sarande, warga Maro Sebo RT 08, RW 04, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi. (fai)