JAMBIONE.COM, JAMBI - Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan penggerbekan di Rumah Dhea, Jalan K.H M. Saleh, Rt. 01, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Seberang Kota Jambi dan mengamankan enam orang tersangka.
Ke enamnya tersebut yakni, Dhea Oktavia (35) warga Jl. K.H M. Saleh Rt. 01 Kel. Tanjung Raden Kec. Danau Teluk Seberang Kota Jambi; Rahmawati (39) warga Jl. K.H M. Saleh Rt. 05 Kel. Tatul Yaman Kec. Pelayangan Seberang Kota Jambi;
Mufi warga Jl. H. A. Roni No. 46 Rt. 01 Kel. Tatul Yaman Kec. Pelayangan Seberang Kota Jambi; M Zein (60) warga Kel. Arab Melayu Kec. Pelayangan Seberang Kota Jambi; Raden Iskandar (21) Jl. KH. M. Thoyib Rt. 01 Kel. Tanjung Raden Kec. Danau Teluk Seberang Kota Jambi; Jafar (50) warga Jalan. KH. Jafar Rt. 05 Kel. Arab Melayu Kec. Pelayangan Seberang Kota Jambi.
Direskrimum AKBP M Edi Fariyadi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di rumah, Dhea di Jalan K.H M. Saleh, Rt 01, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk Seberang Kota Jambi. Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa uang Rp 479 ribu."Kita amankan di satu lokasi,"katanya, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 16.30 wib.
Ke enam orang tersebut melakukan judi jenis Toto Gelap dan sejumlah alat bukti lain yang digunakan dalam perjudian. "Bukti ada uang, Hp Kartu," tungkansya (isw)