Bandar dan Pengedar Sabu 1 Kg, Diringkus Saat Akan Transaksi

Jumat, 05 April 2019 - 17:13:55 WIB - Dibaca: 1948 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus tiga orang tersangka bandar dan pengedar narkotika jenis sabu seberat 1 kg, di Lorong Kelapa Gading, Rt. 36, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, Kamis (4/4/2019) kemarin.

Ketiganya tersebut yakni,  AL, Laki-laki warga Kecamtan Alam Barajo diduga selaku bandar, FF, Laki - laki warga Kecamatan Jambi Selatan dan  AI Laki - laki warga Kecamatab Kota Baru Jambi. Keduanya diduga sebagai pengedar.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan ketiganya tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu."Kita mendapat informasi di lokasi kerap di jadikan transaksi dan setelah dilakukan pendalaman akhirnya di lakukan eksekusi,"katanya, Jum'at (5/4/2019).

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni empat ponsel dan satu timbangan duduk."Sebagi barang bukti pendukung dan diduga digunakan dalam transaksi," sebutnya.

Ditegaskan, sabu tersebut dibungkus dalam dua kemasan teh cina yang dikemas dalam plastik bening. "Dua paket besar dnegan merek teh cina  Guan Yin Wang," tegasnya.

Kedua pelaku tersebut saat ini ditahan oleh BNNP Jambi untuk mempertangung jawabkan narkotika yang akan di transaksikan tersebut. "Kita tarhab di BNN terlebih dahulu untuk pendalaman lebih lanjut,"tutupnya. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA