MUARA BULIAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari memberikan hibah 56 batang kayu bulian untuk pembangunan Masjid Al Hijrah, Dusun Merbau Dua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kepala Kejari Batanghari Mia Banulita melalui Kasi BB dan Rampasan, Bambang Irawan mengatakan, penyerahan hibah kayu Bulian berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Nomor: 10/Pid.Sus/2016/PN.Mbn tanggal 3 Maret 2016 atas nama Terpidana Asri Bin Saharman dkk.
"Total kayu bulian yang dihibahkan Kajari Batanghari kepada panitia pembangunan Masjid Al Hijrah, Dusun Merbau Dua, Desa Mekar Sari, berjumlah 56 batang," kata Bambang kepada jambionecom, Selasa (9/4).
Ia berujar, hibah 56 batanf kayu bulian tertuang dalam berita acara serah terima barang rampasan/barang milik negara berupa kayu olahan jenis kayu bulian pada Kejaksaan Negeri Batanghari, Nomor: B- /N.5.11/Cu.3/04/2019.
"Hibah ini juga berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah TK.I Jambi Nomor: 522.21/3591/Dishut tanggal 23 Mei 1995 perihal Penertiban peredaran Kayu Bulian (terlampir) yang pada intinya menerangkan bahwa kayu bulian hasil operasi pengamanan hutan (temuan/sitaan) tidak perlu dilelang tetapi dimanfaatkan atau dimusnahkan," tegasnya.
Bambang menuturkan, hibah 56 batang kayu bulian telah mendapatkan persetujuan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Penyerahan hibah 56 batang kayu bulian berlangsung di halaman Kantor Kejari Batanghari, disaksikan langsung perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari," ujarnya. (fai)