JAMBI - T Minisai alias Acai yang menjadi terdakwa pemiik narkotika jenis sabu yang juga merupakan bos Karaoke Hawai di tuntut 6 bulan rehab.
Tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, Yusmawati tersebut meninta mejelis hakim untuk menjatuhi vonis melakulan pengobatan dengan cara rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)."Selama 6 bulun, dikurangi masa tahanan," katanya di Pengadilan Negri Jambi, Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya, Acai didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2019.
Acai dalam persidangan mengaku kerap mengunkan sabu yang ia beli dari rekannya. Ia menggunakan sabu tersebut dalam seminggu tiga sampai empat kali dilakukannya. Dan digunakan di rumahnya di karaoke hawai Jelutung. (isw)