Dua Pembunuh Kades Tumbang Ditembak Polisi

Sabtu, 27 April 2019 - 10:59:25 WIB - Dibaca: 9336 kali

()

MUARA BUNGO- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo berasil meringkus dua pembunuh Rio (Kepala Desa) Sekampil, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, M Idrus, yang tewas akibat luka tusuk beberapa hari lalu. Kedua pelaku ditangkap di Cafe Margono, Jalan Lintas Sumatera Kilometer 3, Arah Bangko, Kamis (25/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

            Kedua pelaku yang diketahui berinisial FA (25) dan HZ (21) merupakan warga kampung Perkebunan Benit, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Saat penggerebekan, kedua pelaku ditembak polisi pada bagian kaki. Tindakan tegas ini dilakukan karena kedua tersangka berusaha melawan.

            ‘’ Kedua pelaku dihadiahi timah panas saat diamankan. Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena melawan anggota polisi pada saat hendak ditangkap,’’ kata Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais kepada wartawan saat pres realese, Jumat (26/4) kemarin.

            Menurut kapolres, motif kedua pelaku melakukan pembunuhan karena tersinggung terhadap korban. Sebelum kejadian, kedua pelaku bertemu korban di bukit, daerah Sekampil. Pada saat itu, pelaku bertanya kepada korban "dimana lokasi yang ada sinyal". Namun korban tak menjawab dan hanya melihat pelaku. ‘’Perlakuan korban itulah yang membuat pelaku tersinggung," ujarnya.

            Lantaran tersinggung, HZ langsung mengajak FZ membunuh korban. HZ mendorong korban hingga terjatuh. Lalu keduanya menusuk korban sebanyak tiga kali tepat mengenai dada dan ulu hati. "Setelah menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban jenis Honda Beat, ponsel merek Vivo dan dompet berisi uang 180 ribu,"  jelas Kapolres.

            Sementara korban mengalami pendarahan hebat sempat dibawa ke RSUD Muara Bungo untuk mendapat perawatan. Namun nyawanya tidak tertolong. Polisi yang mendapat

laporan kejadian itu, langsung melakukan olah TKP dan mengejar pelaku. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

            Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Bungo. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Jadi, kasus ini murni pencurian dengan kekerasan tanpa berencana ,” kata Kapolres.(yad)

 





BERITA BERIKUTNYA