TNI AL Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Baby Lobster

Minggu, 21 April 2019 - 12:20:46 WIB - Dibaca: 1754 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBONE.COM, JAMBI -- TNI AL dari tim F1QR Lanal Palembang dan anggota Posmat Kampung Laut, Jambi, langsung menetapkan dua irang sebagai tersangka dugaan penyelundupan baby lobster.  

Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto mengatakan pihaknya saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas dua orang tersangka tersebut. 'Keduanya yakni EA (42) dan LG (37)  warga Jambi Timur, Kota Jambi dalam penyelidikan," katanya.

Saat disinggung peran keduanya sebagai apa, Saryanto belum dapat mejelasan lebih jauh. Menurutnya saat ini proses pendalaman masih terus dilakukan tim penyidik. "Perannya masih kita dalami, apakah hanya kurir atau peran yang lainnya," tandasnya.

Untuk diketahui baby lobster tersebut diduga berasal dari Provinsi Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan Ujung Jabung dengan menggunakan spead boat dengan mesin tempel 40 PK.

Baby lobster yang digagalkan pada, Minggu (21/4/2019) pukul 01.30 wib tersebut sebanyak 28 ribu ekor. Semua dikemas dalam 20 boks styrofoam dengan rimcian 19 boks berisi benih lobster jenis pasir dengan total 121.600 ekor dan 1 boks berisi benih lobster  jenis mutiara dengan total 6.400 ekor. Bila ditotal nilai benih lobster kurang lebih Rp19.,520 miliar. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA