JAMBIONE.COM, JAMBI - Aliansi Aktivis Perempuan Jambi melakukan aksi sejuta tanda tangan menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Koordinator Aksi 1 Juta Tanda Tangan RUU P- KS, Sunarti mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas RUU P - KS yang tengah dibahas DPR RI. "Kita meminta RUU P-KS dibatalkan karena diduga bermuatan legalisasi prostitusi," katanya, Minggu (28/4/2019) di kawasan kantor gubernur Jambi.
Penolakan tersebut juga berdasarkan konsep kekerasan seksual yang dimaksud adalah atas dasar "Pemaksaan" Sehingga berpotensi terhadap pelegalan prostitusi, aborsi, perzinahan, LGBT dan penyimpangan seksual lainnya."Jika dilakukan dengan kesadaran," ujarnya.
Banyak menggunakan sudut pandang liberal dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang pada hakikatnya tidak sesuai dengan norma sosial, budaya, dan agama masyarakat Indonesia."Karena tidak sesuai dengan prilaku kepribadian bangsa Indonesia," sebutnya.
Mengabaikan peran keluarga dan pentingnya beragama bagi bangsa Indonesla yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan, seperti: mengatur cara berpakaian perempuan dianggap salah satu bentuk kekerasan seksual."Dalam konteks ini juga tidak sesuai dengan norma ke agama yang ada," ungkapnya.
Ia menilai keluarga yang taat dengan agama memiliki peran penting dalam menjaga nilai dan adab dalam masyarakat. "Kekuatan agama harus menjadi penopang bukan mengerdilkan," tandasnya (isw