Kembangkan Kasus Narkoba Diding, Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka TPPU

Selasa, 30 April 2019 - 16:42:01 WIB - Dibaca: 1878 kali

(Eko Siswono/Jambione.cok)

JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pengembangkan kasus narkoba Diding. Dalam pengembagan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keduanya yakni, Rohim (54) warga, Jl Sultan Agung, RT 13, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Syukrizal (50) warga Kabupaten Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darrusalam.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan kedua tersangka tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka yang merupakan hasil dari pengembangan Diding, gembong narkoba Pulau Pandan, Kota Jambi. "Dijerat pasal 3 jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," katanya, Selasa (30/4/2019).

 Menurut Muchlis, Rohim yang berperan sebagai  kurir narkotika dan mengatur peredaran narkotika jaringan Diding yang telah divonis 10 tahun penjara hasil putusan kasai Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan Syukrizal berperan sebagai yang mengatur persoalan  keuangan peredaran narkoba yang dikendalikan Diding. "Nilainya Rp500 juta. Untuk aset yang lain masih kita telusuri," katanya.

Kepada wartawan Muchlis juga mengatakan, setiap pengungkapan kasus narkoba pihaknya juga akan menelusuri dugaan TPPU oleh tersangka. "Tujuannya agar tersangka jera,"tutupnya.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA