Miliki Sabu, Hermanto Digelandang Kepolresta

Minggu, 05 Mei 2019 - 12:06:56 WIB - Dibaca: 1807 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Hermanto (32), warga Jalan Lombok, Lorong Kapak, RT. 16, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi digelandang ke Mapolresta Jambi. Ia harus berurusan dengan polisi lantaran dugaan kepemilikan sabu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan, Sabtu (4/5/2019) malam sekitar pukul 23.30 wib. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari rumahnya tersebut. "Seberat 8,14 gram dari tangan tersangka," katanya, Minggu (5/5/2019) pagi.

Ditegaskan, saat  pengheledahan tidak ada perlawanan dari tersangka. Sehingga langsung membawanya ke ke Mapolresta Jambi. "Langsung kita bawa," ucapnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman atas barang bukti yang dimilik tersangka tersebut secara intensif. "Masih kita dalami dari mana barang bukti didapat. Sebab hingga sekarang pelaku belum mengaku dari mana asalnya," bebernya.

Akibat perbuatannya tersangka disangka dengan pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA