JAMBIONE.COM, JAMBI - Aksi nekat merampas senjata petugas yang dilakukan dua orang tersangka jambret berujung peluru panas ke kedua lutut tersangka tersebut.
Saat dilakukan penangkapan keduanya tengah asik pesta sabu di salah satu tempat di Kota Jambi. Keduanya Ridho Suhartawan (19) yang juga mahasiswa di salah satu kampus di Kota Jambi yang merupakan warga RT 10 Desa Sungai Puan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Sedangkan Robmansyah (42) yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan sebanyak empat kali ini merupakan warga RT 13 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin itu diduga sebagai otak dalam pencurian.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Janbi, AKP Rifto mengatakan kedua tersangka tersebut di tangkap di kawasan Danau Sipin tengah menggunakan narkotika, Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 23.00 wib. "Saat ditangkap tengah menggunakan sabu," katanya, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 00.45 wib di Rumah Sakit Bhayangkara.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi ini mengatakan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tersebut berusaha merampas senjata anggota. Dan berusaha melarikan diri.
"Sehingga tindakan terukur terpaksa di lakukan kepada kedua nya," ungkapnya.
Arifto menegaskan aksi keduanya ini tergolong nekat. Pasalnya ia melakukan pencurian kendaraan milik anggota Polda Jambi pada 23 Januari 2019 lalu. "Terekam CCTV di kawasan Tambak Sari motor KLX," sebutnya
Sedangkan kata Arifto, motor hasil curian yang di lalukan keduanya itu tersebut di jual ke kawasan Bayung Lincir, Sumatra Selatan (Sumsel). Dijual ke Provinsi sebelah," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi mengatakan kejadian tersebut terjadi saat salah satu personel melakukan razia narkoba di beberapa tempat pada 23 Januari lalu, tapi saat akan pulang motor tersebut sudah lenyap, meski keadaan kendaraan dalam posisi terkunci.
"Motor itu sengaja di parkir di pinggir jalan, saat itu sedang razia narkoba, tapi ketika mau pulang motor tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga personel tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi" katanya
Atas kejadian tersebut kepolisian mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta
Selai itu Rohmansyah alias Man Belong merupakan DPO Curas diwilayah hukum Polsek Bayung Lincir Polres Muba Polda Sumsel. Dan DPO curas diwilayah hukum Polsek Sungai Lilin Polres Muba Polda Sumsel.
Dari hasil Introgasi, pelaku mengaku telah berulangkali melakukan perbuatan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curanmor ) di beberapa tempat yakni
1 ) TKP Jalan Dr. mawardi Lorong Tambak Sari Rt. 02 No. 09 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Kota Jambi. Hasil kejahatan 1 unit motor Kawasaki KLX.
2) TKP Seberang Telkom Sipin Kota Jambi. Hasil kejahatan Beat Sporty warna hitam.
3) TKP Kostan belakang STIKES Theok. Hasil kejahatan Mio M3 warna kuning.
4) TKP Kosan belakang Jamtos. Hasil kejahatan satria FU warna pink.
5) TKP Talang banjar Kost Harapan kita. Hasil kejahatan Vario warna putih.
6) TKP Talang Banjar. Hasil kejahatan NMAX Warna Hitam.
7) TKP Mayang. Hasil kejahatan Honda Beat.
8) TKP Jambi. Hasil kejahatan Honda Scoopy warna hitam.
9) TKP Jambi. Hasil kejahatan Honda Beat warna coklat.
10) TKP Jambi. Hasil kejahatan Honda Beat merah.
11) TKP Mayang. Hasil kejahatan Honda Scopy warna coklat.
12) TKP Pall 10 arah bohok. Hasil kejahatan Honda Beat warna hitam. (isw)