Bareskrim Gerebek Produsen Kayu Ilegal

Kamis, 16 Mei 2019 - 05:02:55 WIB - Dibaca: 2473 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri)  melalui Subdit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penyisiran ke kawasan Hutan Produksi wilayah kelola KPHP Lahan MM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dalam penyisiran tersebut petugas menemukan ribuan kubik kayu ilegal yang berada di Desa Muara Pancoran, Kecamatan Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.

Operasi yang bergerak sejak Senin (13/5/2019) malam itu dipimpin Kasubdit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Irwan.

"Penindakan ini dilakukan untuk menekan terjadinya ilegal loging yang mengakibatkan kerusakan hutan produksi di kawasan Jambi dan Sumsel," katanya. 

 

Kayu itu, menurut Kombes Pol Irwan merupakan kayu hasil perambahan hutan yang berada di kawasan perusahan PT PDI Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan dibawa di ke kawasan itu untuk diolah sejumlah sawmill ilegal.

"Dari kawasan Tanjabtim. Jika hal ini dibiarkan dalam kurun waktu satu tahun hutan di kawasan hutan lindung yang ada di Tanjabtim itu akan habis," bebernya.

Dijelaskan, langkah ini merupakan salah satu langkah untuk menekan terjadinya ilegal loging. Sebab, Jambi hanya memiliki kawasan tersebut.

"Kegiatan ilegal loging itu terjadi sejak 2017 hingga 2019 setiap tahunnya kian meningkat,"bebernya.

Kayu olahan tersebut, tegas Irwan akan dibawa ke Kota Jambi dan selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan air. "Akan dibawa ke Jakarta, kayu ini muaranya," sebutnya.

 

Lokasi yang sangat sulit untuk diakses tersebut membuat petugas kesulitan untuk melakukan penggerebekan. Lokasi yang berjarak lebih kurang 10 kilo meter itu harus ditempuh dengan cara jalan kaki.

"Motor saja tak bisa masuk, harus jalan kaki," ucapnnya

Akibat jalur yang sulit diakses itu, membuat para pelaku ilegal loging kabur dari lokasi. "Kemungkinan. Mereka sudah tahu kalau kita mau masuk. Kita tidak bisa cepat karena harus jalan kaki,"jelasnya. 

Bahkan, ada sebagian yang sedang ada di lokasi sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas. Bahkan petugas melepaskan tembakan ke udara. "Tembakan juga kita lakukan tetapi mereka lari ke tengah hutan dan mereka lebih menguasai wilayah," ucapnya.

Pemusnahan peralatan yang digunakan para pelaku juga dilakukan di lokasi tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran. "Camp-camp, perahu dan peralatan pendukung lainnya kita musnahkan," urainya.

Petugas juga menyisir kampung Anak Suku Datang (ASD) di dua lokasi yakni di  RT 10 dan 21 Dusun III Pancuran Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Bayuasin, Sumsel. Saat itu para pelaku berhamburan berlarian menuju hutan. Petugas yang berusaha melalukan pengejaran tidak dapat menemukannya.

Beberapa rumah yang ditemukan sebagai gudang penyimpanan kayu ilegal itu salah satunya milik, Anta yang juga kabur. Tidak berhenti di situ. Tim Mabes itu juga menyisir gudang milik Mustar diduga sebagai gembong ilegal  loging dan pemodal du kawasan itu.

"Ada satu orang yang sempat kita amankan di gudang itu yakni  Muhamadiyah (38) warga Sekayu pelaku perambah," sebut Irwan.

Dari keterangan Muhamadiyah, Mustar merupakan pemilik modal kayu ilegal di kawasan itu. Tidak hanya itu ia juga memiliki sawmill tempat pengolahan kayu. "Dia (Mustar) memiliki 5 pengolahan kayu yang sudah ada dari lama. Tapi khusus di tempat itu baru lebih kurang 1 bulan," jelasnya. 

Namun sayang, Muhamadiyah berhasil kabur dari petugas dengan cara mengelabui petugas. "Dia mau ke toilet alasannya malah kabur tapi kita tengah melakukan pengejaran dan sempat dilakukan penembakan tapi tetap lolos," ungkapnya. 

"Dari kegiatan ilegal loging itu, dalam seminggu kayu yang olahan yang berhasil diproduksi mencapai 1000 kubik yang kemudian dikirim ke Kota Jambi dan dibawa ke Jakarta," tandasnya. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA