Lagi, Polda Jambi Ungkap Pemasok Sabu Jaringan Lapas

Sabtu, 18 Mei 2019 - 05:42:44 WIB - Dibaca: 1817 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBI - Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap narkotika jaringan lembaga pemasyarakat (Lapas) Klas II A Kota Jambi. Kali ini, Arma sang Daftar Pencarian Orang (DPO) itu akhirnya dibekuk tanpa perlawanan yang berarti, Kamis (9/5/2019) lalu.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan  timnya mengendus keberadaan Arman melalui istri Aman yakni, Dahlia (DL) yang juga saat ini tengah menjalani hukuman di Mapolda Jambi. "Istrinya itu kita sudah amankan duluan sebelumnya, dari dia (Dahlia) kita bisa mengamankan Arman," katanya Jumat (17/5/2019).

Bahkan dia mengaku, saat melakukan penangkapan Arman di kawasan Jelutung, Kota Jambi tepatnya di dekat SMAN 3 Kota Jambi itu sempat dihalang-halangi oleh pemilik rumah yang berinisial Y.  "Dihalangi dengan berbagai alasan tapi setelah kita bujuk cukup lama akhirnya tersangka diserahkan," bebernya.

Untuk sememtara waktu DL yang merupakan istri Arman dilepaskan, namun dikenakan wajib lapor. Pelepasan tersebut dikarenakan DL tidak tahu sama sekali atas barang haram milik suaminya tersebut, dan keterangan itu juga telah diperkuat oleh Arman sendiri.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Jambi kembali melakukan penggerebekan di Pulau Pandan, Kota Jambi. Dari hasil penggerebekan tersebut petugas menetapkan 12 orang tersangka,  5 diantaranya masih dikembangkan statusnya, karena diduga merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan Klas II A Jambi.

Para tersangka tersebut yakni DL (40) perempuan warga RT 30 Kelurahan Kelurahan Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Rori Bayu Putra (31) warga Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Jambi Timur, Hendra (25) warga Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Jambi Timur, Suntono (46) warga RT 35 Jalan  Ismail Malik, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Selanjutnya Misna Leni (40) warga Jalan Untung Suropati, RT 40 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung,  Sauren (34) warga RT 06, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, dan  Viona (29) RT 03, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Dengan barang bukti 4 paket sabu yang siap edar. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA