JAMBIONE.COM, JAMBI - Ditrekorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pengungkap minyak ilegal alias ilegal driling menetapkan satu orang tersangka yakni Etty Saleh. Namun tersangka tidak dihadirkan dengan alasan tidak ada pengacara.
"Penracaranya tidak ada. Pengacaranya lagi di Muaro Jambi. Makanya tidak husa dihadirkan tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Pplda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, Senin (20/5/2019) di Mapolda Jambi.
Thein mengatakan kasus ilegal driling kali ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya yang di tangkap di Jalan Lintas Tempino Muara Bulian Km.60 Desa Kilangan beberapa waktu laku. "Makanya kit bisa tangkap Etty di Jakarta dengan menggunakan alat," sebutnya.
Etty diduga sebagai salah satu bos minyak ilegal Batanghari sejak 2018. Namun ia tidak berada di lokasi dan memilih tinggal di Jakarta. "Kita lacak dengan menggunakan alat," tandasnya
Dalam penangkapan tersebut terdapat barang bukti 2 drum Besi warna merah berisi minyak bumi ,4 tedmon berkapasitas 1.000 liter berisikan minyak bumi ,24 Drum Besi warna merah berisi BBM solar olahan ,2 Drum Besi berisi BBM Bensin Olahan ,BBM minyai bumi sebanyak 5.657 liter ,BBM jenis minyak tanah Olahan sebanyak 388 liter , 105 drum besi warna merah kosong ,19 Tedmon kapasitas 1.000 liter kosong.(jo1/isw)