Toke Minyak Ilegal Ditangkap di Jakarta,Pemodal Aktivitas Illegal Drilling di Desa Pompa Air, Baju

Selasa, 21 Mei 2019 - 05:07:55 WIB - Dibaca: 5161 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai bos (toke) atau salah satu penyandang dana (pemodal) aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Tersangka diketahui bernama Etty Saleh (ES) (47) warga RT 06/02 Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Informasinya, Etty ditangkap di Jakarta, Sabtu (18/5) lalu, pukul 18.00 Wib. Saat ini Etty sudah dibawa ke Jambi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi. Sebelumnya, Etty sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Jambi untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, Etty ditangkap berdasarkan  hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka illegal drilling. Sebelumnya, Tim Direskrimsus Polda meringkus tiga orang, yakni  Rudi Efendi, Mat Rifai alias Ari, dan Aris Rahmad di Jalan lintas Tempino-Muara Bulian, Km 60 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Dalam pemeriksaan ketiganya mengaku sebagai pelaksana lapangan. Sementara pemodalnya adalah Etty Saleh. "Dia ini, (red, ES) menjadi penyedia peralatan, sarana dan pengendali BMM hasil illegal drilling tersebut," katanya.

Menurut Thein, sebelum melakukan penangkapan dan penetapan tersangka, pihaknya sudah dua kali memanggil Etty untuk dimintai keterangan terkait tiga tersangka. Namun, tidak hadir. " Setelah mengetahui keberadaannya, lalu tim kita menjemput tersangka ke Jakarta," jelasnya.

Thein Tabero mengatakan, terkait kasus ini Etty Saleh dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, bersama tiga anak buah Etty yang ditangkap lebih dulu, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa 2 drum besi berisi minyak mentah. Kemudian, 4 tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan minyak mentah, 24 drum besi berisi solar olahan, 2 drum besi berisikan bensin olahan, minyak bumi sebanyak 6.038 liter, solar olahan sebanyak 4.656 liter, serta minyak tanah olahan sebanyak 388 liter. 

Selanjutnya, 105 drum besi kosong, 19 tedmon kapasitas 1.000 kosong, 3 drum modifikasi untuk bahan bakar pengolahan, 1 drum modifikasi penampungan sementara BBM olahan, dan 2 buah stik blower. Lalu barang bukti lain yang disita berupa 4 buah blower, 1 buah tojok besi, 2 buah selang ukuran 2 inci, 3 buah mesin robin, 1 buah jerigen minyak sisa pengolana minyak bumi, serta 2 buah tangki/tungku besi kapasitas 8.400 liter.(isw)

 

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA