SENGETI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi dalam waktu dekat akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, THR akan dibayarkan Jumat (24/5/2019) besok.
"Tanggal 24 Insya Allah bisa dilakukan (pencairan, red). Regulasinya sudah ada, Perkada (Peraturan Kepala Daerah), sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Fadiel Arief, Sekda Muaro Jambi saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
"Yang dapat hanya pegawai negeri. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019 tentang THR bagi ASN," ujarnya lagi,
Menurut Fadhil, kebijakan lain untuk pegawai honorer hingga kini belum ada. "Belum kita bahas. Nanti kita bahas," ujarnya.
Namun Fadhil belum bisa memastikan total anggaran THR bagi PNS Muaro Jambi tersebut. Dia beralasan masih dalam proses penghitungan.
"Karena ada beberapa tunjangan yang harus masuk. Sebagaimana yang dimaksud dalam PP, harus membuat hitungan take home pay (THP). THP yang layak kita berikan kepada PNS Muarojambi yang sedang dalam hitungan. Sama dengan anggota dewan dan kepala daerah serta wakil kepala daerah," jelasnya.
Terkait libur lebaran 2019 untuk PNS, Fadhil mengaku belum mendapat ketentuannya dari pemerintah pusat. "Belum dapat resminya," pungkasnya.
Sementara itu beberapa tenaga honorer mengaku tetap legawa bila tidak mendapatkan THR dari pemerintah. Mereka mengetahui aturannya seperti itu.
"Kami kan statusnya bukan PNS. Jadi, wajar saja tidak mendapatkan THR dari pemerintah," kata mereka.(Wil)