KERINCI - Setelah melakukan proses Penyidikan terhadap Kasus dugaan Kasus dugaan Pengerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning BPBD tahun 2017, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menetapkan Tiga orang tersangka.
Tiga Tersangka ditetapkan Kejari Sungaipenuh, Berinisial A, Sebagai PPK, WAP, Pelaksana pengerjaan dan SE, Pelaksana pengerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Romy Arizyanto, di kantor Kejari Sungai Penuh, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, mengatakan terhadap Kasus dugaan Pengerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning BPBD tahun 2017, terhitung 24 Mei 2019, pihaknya telah menetapkan Tersangka.
"Terhitung hari ini kita tetapkan Tiga Orang Tersangka, Berinisial A selaku PPK, SE selaku Pelaksana Pengerjaan dan WAP selaku Pelaksana Pengerjaan,"kata Kajari pada Jum'at pagi (24/05).
Dia menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil Penyidikan tim penyidik menyimpulkan 6 poin yang melanggar hukum. Diantaranya Terjadi Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pelelangan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning tahun 2017, Telah terjadi kerjasama/persekongkolan dalam pelaksana Lelang untuk memenangkan pelelangan tersebut, Pokja ULP telah melakukan perbuatan melawan Hukum dalam melaksanakan tugasnya dalam pelelangan.
Kemudian adanya Pemalsuan Dokumen penawaran yang dilakukan saksi S dan W, Terjadi pelanggaran terhadap Perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahan dalam pelaksanaan pelelangan hingga pelaksanaan pengerjaan dan ada pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesipikasi teknis sebagaimana yang ditentukan kontrak.
"Sebelumnya Tiga Orang Tersangka ini sudah kita periksa hanya sebagai saksi. Tapi masih akan kita kembangkan tidak menutup kemungkinan bertambah tersangkanya,"tegasnya. (sau)