Pemkot Jambi Larang Kendaraan Dinas Dibawa Bepergian Lebaran

Jumat, 31 Mei 2019 - 23:44:13 WIB - Dibaca: 1509 kali

(Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI – Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Jambi dilarang keras untuk menggunakan kendaraan dinas untuk bepergian saat libur lebaran. Hal itu sudah ditegaskan Walikota Jambi Syarif Fasha.

Kepada sejumlah wartawan Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, mengenai mobil dinas saat libur lebaran dilarang untuk dibawa bepergian. Apalagi mudik pulang ke kampung halaman.

“Sudah ada aturan, juga intruksi dan himbauan dari KPK. Kita ikuti dan patuhi itu semua,” kata Syarif Fasha kepada Jambione.com, Jumat (31/5).

Lebih lanjut Fasha mengungkapkan, untuk libur ASN juga sudah diatur. Tidak boleh ada penambahan libur lebaran.

“Mulai kembali masuk kerja yakni 10 Juni. Mulai liburnya kapan belum dipastikan,” ungkap Fasha.

Kata Fasha apa yang sudah diatur harus diikuti oleh ASN dan pegawai Pemerintah Kota Jambi.

“Yang jelas semua ada sanksi, ketika ada pejabat dan ASN yang melanggar, sanksi tegas tentu akan diberikan,” sebutnya.

Sementara itu menurut Liana Andriani, Kepala BKPSDMD Kota Jambi bahwa ASN dilarang untuk menambah cuti lebaran. Sebab, cuti lebaran dinilai sudah cukup bagi ASN untuk menikmati suasana lebaran Idul Fitri.

“Tentunya akan ada sanksi yang diberikan jika masih ada ASN yang tidak masuk atau menambah cutinya,” pungkasnya. (ali)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA