Miliki Senpi Ilegal, Wahyudi di Bekuk.

Sabtu, 15 Juni 2019 - 09:44:49 WIB - Dibaca: 2147 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

 

JAMBIONE.COM, JAMBI - Wahyudi Efendi (26) warga Rt 01, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari di tangkap Tim Subdit IV Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi lantaran memiliki senjata api (Senpi) ilegal, Jum'at (14/6/2019)

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kombes Pol Thein Tabero mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas informasi yang diterima tim di lapangan dari warga. "Kita kemudian menindak lanjutinya. Awlanya tim yang tengah melakukan meping minyak ilegal driling di Desa Bajubang," katanya, Sabtu (15/6/2019)

Tim yang menuju lokasi di Pondok Saudara Wahyudi di Rt.01, Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan berhasil menemukan barang bukti Senpi Jenis Revolver.

"Dengan dua selongsong peluru dan satu senpi," jelasnya.

Atas kejadian itu, tersangka langsung di bawa ke Polsek Bajubang untuk kemudian di lakukan tindak lanjut. "Kita tindak lanjuti dan di tahan," tutupnya.

Dalam kasus ini, Wahyudi disangka dengan undang undang darurat Rebublik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah"ORDONNTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN"(STBL.1948 NOMOR 17) Dan undang undang Republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948 (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA