JAMBI - Terbakar cumburu, Edi Widodo warga Desa Cahaya Negeri RT 01/04 Lampung Utara mantan istrinya hingga membusuk di dalam rumah kosnya.
"Iya, ini pelaku yang membunuh Yani beberapa waktu lalu, dia ini mantan suaminya korban,"kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Fariyadi, Senin (17/6/2019) kepada wartawan di Polda Jambi.
Edi menegaskan tersangka saat itu datang dari Lampung ke rumah korban. Untuk meminta uang kepada korban. "Waktu itu istrinya ditinggal selama tiga bulan dan dia pulang lagi ternyata sang istri itu sudah menikah lagi," sebutnya.
Karena kesal, pelaku dan korban adu cekcok dan pelaku memukul korban dengan penggiling cabai. "Terus di lapban mulut korban dan menutupnya dengan bantal,"ujarnya.
Pelaku juga membawa kabur satu sepeda motor korban merek Revo dan membawa sejumlah emas milik korban. "Motor dijual di Palembang, untuk biaya melarikan diri ke Jakarta. Pelaku ditangkap di Jakarta saat akan menaiki bus," tutupnya.
Tidak hanya itu, pelaku setelah menghabisi korban langsung pergi meningalkannya dan pergi ke Jakarta dengan melalui jalur darat. "Dia kita tangkap di Terminal Kalideres Jakarta Barat saat akan naik bus menuju ke rumah keluarganya," ucapnya.
Tersangka akan di sangka dengan dua pasal berlapis yakni pasal pembunuhan dan perampokan karena sejumlah perhiasannya dibawanya. "Iya pasal berlapis," tandasnya . (isw)