JAMBI - Gembong narkotika Diding yang dijatuhi vonia 10 tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA) itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut, Senin (17/6/2019) yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Jambi.
Kuasa Hukum, Diding, Abdul Hair mengatakan sidang yang dilakukan kali ini dengan agenda pembacaan permohonan dari PK Diding. Ditambahkannya, Diding juga turut hadir dalam peraidangan itu dengan pengawalan yang ketat.
"Dikawal petugas lapas dan kepolisian, agenda hari ini permohonan PK,"katanya
Dia menyebutkan pada pekan depan akan ada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa. "Minggu depan jawaban JPU," ucapnya
Haidir juga menegaskan poin penting dari PK tersebut yakni putusan hakim itu sendiri dimana kata dia, putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang sama. Namun putusan kasasi malah menjatuhkan hukuman berat. "Putusan hakim itu yang menjadi pertimbangam kita mengajukan PK," tandasnya singkat sembari pergi
Untuk diektahui, Diding divonis MA dengan pidana 10 tahun. Dalam putusan kasasi no 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.
Kemudian MA mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih 5 gram.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebanyak 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani.
Putusan ini ditetapkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh DR Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH, MH, DR Margono, SH, MHum, MM. (isw)