JAMBI - Kursi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi yang diduduki Yuspar Bakak kosong. Dia akan dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yuspar diketahui dipindah ke Kejagung berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP 161 /A/JA/6/2019 tertanggal 21 Juni 2019.
Di kejagung Yuspar sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Jaksa Agung Republik Indonesia.
Selain itu, Febrie Adriansyah yang merupakan putra daerah Jambi itu juga berpindah posisi. Alumni SMA Negeri 1 Kota Jambi itu akan menduduki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia juga alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) itu menggantikan Sugeng Purnomo, yang dimutasi sebagai Kajati Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Febrie pernah mengemban beberapa jabatan penting di lingkungan Kejagung. Dia pernah menjabat sebagai Wakajati Yogyakarta, Kajari Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, dan koordinator pada Jamintel Kejagung
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Lexy Pratani saat dikonfirmasi terkait dengan digantinya wakajati itu pihaknya membenarkan. "Iya, benar itu, sudah kita terima hari ini," katanya, Jumat (21/6/2019).
Lexy menyebut jabat yang diemban wakajati itu merupakan jabatan baru yang dahulunya bergabung dalam Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi). "Baru ini pecahan dari Uheksi," ungkapnya.
Saat ditanya terkait dengan siapa pengganti wakajati. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada yang menggantikannya. "Masih kosong sementara ini," tandasnya. (isw)