SUNGAI PENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, menyetujui Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun 2018 untuk dibahas.
Hal tersebut disampaikan dalam Pandangan Akhir Fraksi ini di sampaikan oleh juru bicara masing masing, dalam sidang paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Fikar Azami, pada Kamis (27/06).
Rapat paripurna tersebut Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD dalam lingkup kota Sungai Penuh.
Dari semua fraksi yakni lima fraksi DPRD Kota Sungai Penuh menyetujui untuk di bahas selanjutnya dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh, namun ada beberapa catatan penting yang harus segera di tindak lajuti.
"Secara umum Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh, di setujui untuk di bahas dan dituangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh,"ungkap Damrat juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.(sau)