Pemda Bisa Menindak Lewat Perizinan

Bupati Punya Power Hentikan Illegal Drilling

Jumat, 28 Juni 2019 - 09:09:07 WIB - Dibaca: 2574 kali

(dok.Jambione.com)

JAMBI- Deputi Otonomi Daerah Institusi Pendidikan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Halilul Khairi mengatakan pemerintah kabupaten/kota punya power (kekuatan) untuk menindak aktifitas illegal drilling (pengeboran sumur minyak ilegal) di wilayah kekuasaannya. Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan bupati untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Jangan hanya fokus pada kegiatan illegal drillingnya saja yang penanganannya memang merupakan wewenang Kementrian ESDM.

            Penegasan ini disampaikan Halilul dalam Diskusi “Peran Dana Bagi Hasil Migas Dalam Mendukung Pembangunan Daerah yang digelar SKK Migas di BW-Luxury Hotel Jambi, Kamis (27/6) kemarin. Dalam sesi tanya jawab diskusi tersebut, Asisten 1 Setda Batanghari Verry Ardiansyah menyinggung masalah illegal drilling. Dia mengeluhkan ketidakberdayaan daerah memberantas kegiatan ilegal itu di daerahnya.

            Menurut Verry, Pemkab Batanghari tidak tutup mata terhadap kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari.  Berbagai upaya sudah dilakukan Pemkab untuk memberantas kegiatan ilegal itu. Bahkan sudah melaporkannya ke Kementerian ESDM.

            "Saat ini tidak ada lagi kewenangan pemerintah kabupaten mengurus wilayah pertambangan. Kita sudah sudah beberapa kali melaporkan ke pemerintah pusat terkait upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Kami diminta untuk menciptakan kondisi lingkungan yang baik. Sementara kondisi saat tidak baik lagi. Sudah habis semua,’’ katanya.

            " Kita sudah rapat beberapa kali, tapi tindak lanjutnya tidak ada. Kami sangat prihatin, dulu hanya ada satu dua sumur. Sekarang sudah ratusan, bahkan mungkin ribuan sumur (minyak) ilegal,’’ sambungnya.

            Menjawab keluhan itu, Halilul Khairi menjelaskan beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah kabupaten menindak illegal drilling.  Menurut dia, dengan adanya UU NO 33 Tahun 2004, Bupati punya power menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Namun, memang fokusnya jangan ke illegal drillingnya. Karena kewenangan penanganan pengeboran minyak ilegal itu ada di Kementerian SDM.

            " Jangan khawatir. Dengan adanya Undang-undang No.33 Tahun 2004, kabupaten/Kota itu Full Power. Bupati jangan melihat aktivitas illegal drillingnya, tapi lebih kepada proses usahanya. Saya disini ingin menegaskan tidak satupun usaha yang tidak berhubungan dengan pemerintahan kabupaten. Bahkan urusan penerbangan sekalipun," tegas Halilul.

            Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait illegal drilling, pemerintah kabupaten hendaknya melihat izin usaha pada aktivitas ilegal itu. Seperti izin Lingkungan, Izin Bangunan, dan izin prinsip lainnya. Karena, lanjut dia, bupati punyak hak melihat izin yang menjadi kewenangan daerah.

Dia menegaskan, jJika pelaku usaha tidak mengantongi izin, otomatis sudah melanggar. Dan  pemerintah daerah bisa meratakan atau mengembalikan seperti semula jika ada bangunan atau apapu di lahan yang tidak ada izin. ‘’Jadi jangan lihat illegal drillingnya. Tapi pertanyakan izin izin yang harus dikeluarkan pemerintah daerah dalam kegiatan usaha. Ada atau tidak izinnya,"katanya.

                ‘’ Jadi sekali lagi saya katakan, menghentikan aktivitas illegal drilling jangan hanya melihat kegiatannya. Tapi bisa ditindak dengan cara melihat izin izin usaha yang wajib dikeluarkan pemerintah daerah terhadap suatu usaha. Ada atau tidak izinnya,’’ pungkasnya.

                Memang selama ini, aktifitas illegal drilling di wilayah Kecamatan Bajubang, Batanghari makin tak terkendali. Beberpa kali ditutup dan dirazia, tidak menghentikan para pelaku melakukan pengeboran. Sementara pemerintah kabupaten, Pemprov Jambi  dan aparat kepolisian seperti tidak berdaya menghadapi para penambang. Kalaupun ada yang ditindak, paling hanya sekelas sopir pengangkut minyak ilegal tersebut. Sementara pemodal belum tersentuh. (nda)

 

 

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA