DP Sudah Dicairkan Rp 7 M, Progres Pekerjaan Cuma 7 Persen

Kejati Garap Proyek Auditorium UIN

Selasa, 02 Juli 2019 - 11:54:54 WIB - Dibaca: 2762 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

 

JAMBI - Pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi yang mangkrak bakal berlanjut ke proses hukum. Kabarnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi mulai menggarap proyek mangkrak yang total anggaran pekerjaannya mencapai Rp 35 Miliar tersebut.

Sumber Jambione  di Kejati Jambi mengatakan, proyek bermasalah di UIN STS Jambi ini sudah pernah diingatkan oleh tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejati. Menurut dia, pembangunan auditorium tersebut tidak tercapai hingga batas waktu yang ditentukan. Yakni sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan waktu 208 hari kalender.

""Itu dulu sudah di ingatkan. Kalau tidak salah sudah tiga kali oleh TP4D. Kita ingatkan untuk memperbaiki. Tapi tidak bisa. Ya sudah kita putus dari TP4D," ungkapnya.

Masih menurut sumber itu, proyek auditorium UIN STS Jambi itu bernilai Rp 35 Miliar. Namun, nilai tersebut tidak serta merta  langsung dicarikan. Melainkan di kucurkan sebanyak Rp 7 Miliar atau sekitar 20 persen. "Ya, segitu tapi dana yang dicairkan itu kemudian di gunakan untuk yang lain senilai Rp 4,5 Miliar. Sisanya baru digunakan untuk pembagunan dan hanya dapat dikerjakan sekitar 7 persen," jelasnya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Lexy Paratani tidak menampik Kejati tengah membidik proyek mangkrak tersebut. Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap lidik oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. "Iya, masih Lid," ujarnya. Menurut dia, kasus yang masih lidik itu merupakan proyek tahun anggaran 2018 yang pengerjaannya di UIN STS Jambi.

Informasinya, gedung Auditorium UIN STS Jambi yang dibangun dengan anggaran Rp 35 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Lambok Ulina. Kontrak dilakukan atas dasar Surat Keputusan DR. H. Hadri Hasan MA selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Surat Perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Dalam kasus ini, PT Lambok Ulina telah mencairkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 Miliar. Namun uang muka atau (DP) tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan gedung auditorium.  Hanya senilai Rp.1,5 Miliar saja yang dapat digunakan PT Lambok Ulina.

Informasinya, uang DP senilai Rp 7 Miliar atau 20 persen itu dipotong Rp 4,5 Miliar untuk pembayaran hutang atau minus terhadap pekerjaan proyek gedung laboratorium UIN STS Jambi yang dikerjakan PT Delbiper Cahaya Gemilang. Proyek tersebut juga berada di likungan Kampus UIN STS Jambi.

Barulah sisa uang dari pembayaran hutang tersebut sebayak Rp 1,5 Miliar yang digunakan  untuk memulai pekerjaan gedung auditorium. Akibatnya, ppekerjaan mangkrak. Hingga masa kontrak habis progres pekerjaan hanya tercapai 7 Persen. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA