Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa, Kuashukum : Pemberi Suap Juga Harus Jadi Tersangka

Selasa, 02 Juli 2019 - 12:06:06 WIB - Dibaca: 1841 kali

()

JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menolak pembelaan terdakwa Muhamad Yusuf, Kasubid Pengangkatan di BKD Kabupaten Muaro Jambi. Atas penolakan tersebut kuasa hukum terdakwa meminta pemberi suap harus jadi tersangka.

JPU Kejari Muaro Jambi, Ade mengatakan menolak pembelaan yang dibacakan terdakwa sepenuhnya. Sehingga pihaknya tetap pada tuntutan. "Yang mulia, kami tetap pada tuntutan yang telah kami ajukan selama 1,5 tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan subsider," katanya di depan majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/7/2019).“Denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Atas hal itu, kuasa hukum terdakwa, Fikri Riza mengatakan selaku kuasa hukum terdakwa merasa aneh. Sebab pemberi uang yang menimbulkan OTT tidak menjadi tersangka. "Itu kan aneh gimana namanya OTT, kok pemberi tidak jadi tersangka. Jadi dimana turut sertanya, kalau begitu tidak ada suap atau korupsi dong,"ungkapnya.

Tidak Cuma itu, dia juga meminta jaksa agar menetapkan tersangka kepada saksi yang diduga mengetahui rencana permintaan uang tersebut yakni Nasrul Asmawan,  Febrianto dan Budi Syaputra. "Kitanya itu tahu mereka juga turut serta," tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa M  Yusuf dituntut Jaksa Kejari Muaro Jambi selama 1,5 tahun  (1 tahun dan 6 bulan) Rabu (12/6/2019).

Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan ketiga sebagaiman diatur dalam pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, jaksa juga menjatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan barang bukti dikembalikan kepada saksi (yang memberikan uang sebesar Rp 19 juta lebih).

Diektahui Yusuf Di OTT oleh tim kejari Muarojambi dan Tim Kejati Jambi pada siang sekitar pukul 10.00 wib di rumah pribadinya, di RT 06, Desa Ladang Panjang ,Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro jambi, terkait dengan penerimaan CPNS.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA