SAROLANGUN - Tiga warga Riau, digelandang ke Polsek Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi. Ketiganya ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu dan ratusan pil extasy. Penangkapan dilakukan, Rabu (3/7) sekitar pukul 03.00 wib (dini hari).
Identitas pelaku tersebut yakni LY (42) warga Kelurahan Payung Kaki kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Provinsi Riau, CR (43) warga Kelurahan Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Tampar Provinsi Riau dan DI (31) warga jalan desa Sido Mulyo kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
Dari ketiga pelaku tersebut Polisi berhasil mengamankan 10 Kantong plastik bening warna putih yg diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 800 gram, 392 butir extacy, uang sebesar Rp. 2.740.000, 4 Unit Handphone. 1 Buku Tabungan BCA atas nama CR, 1 Lembar Buku Nikah atas nama Chandra dan 1 Buah Dompet.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Pelawan Singkut," ujar Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Pelawan Singkut Iptu A. Soekany Daulay, SH, MH, Rabu (3/7). (wel)