Cabuli Anak Tiri Usia 2 Tahun, ES Ditangkap

Rabu, 17 Juli 2019 - 05:32:57 WIB - Dibaca: 1746 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI -- ES (40) Warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Ia dibekuk karena diduga melakukan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2 tahun.

Informasi yang dihimpun Jambi One mengatakan penangkapan itu dilakukan, Senin (15/7/2019) malam sekitar pukul 20.00 wib di rumah  tersangka yakni di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Diduga ES telah melakukan pencabulan tersebut dilakukan selama 10 kali terhadap anak tirinya. ES melakukan pencabulan terhadap bayi 2 tahun itu merupakan anak dari istri yang nikah siri dengan dirinya yakni berinisal SUF.

ES di laporkan SUF dengan nomor laporan polisi : LP/B -504/ VII/SPKT I/Polresta Jambi.

Laporan itu dilakukan SUF lantran SUF smpat memergoki ES melakukan perbuatan itu dengan cara memasukan jari tangannya ke kelamin bayi tersebut. Bukan hanya itu tetapi juga menghisapnya.

Terkait dengan hal itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku diduga melakukan pencabulan. "Masih diperiksa sekarang dan diamankan memang,"katanya, Selasa (16/7/2019).

Yuyan menegaskan korban dari ES, merupakan balita berusia dua tahun."Anaknya umur dua tahun memang," ungkapnya..

Saat ditanya apakah ES sudah melakukan aksinya kepada balita usia dua tahun tersebut sebayak 10. Yuyan menyebut untuk lebih lengkapnya nanti akan dilakukan ekspos. "Nanti di ekspos saja lah ya," tandasnya. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA