JAMBI -- Airul Anas alias Uul (19) warga Jl Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura dibekuk tim Reskrim Polsek Jelutung. Ia menjadi tersangka penipuan melalui Facebook untuk memenuhi kecanduannya main game online.
Kapolsek Jelutung, AKP Johan C Silaen mengatakan tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan cara tim berpura pura membeli handphone di forum jual beli di Facebook. "Kemudian ketemuan alias Cash on Delivery (COD) di saat itu tim langsung menangkap,”katanya.
"Dia ngajak penjual setelah ketemuan di suatu tempat dan tersangka mengajak penjual itu ke rumah yang sudah ditentukan lalu sesampainya di rumah itu tersangka terus berlari kabur dengan membwa HP," katanya, Rabu (17/7/2019).
Lebih lanjut, Johan mengatakan tersangka itu nyaris dihakimi massa ketika itu. Saat itu korban berteriak dan warga setempat langsung mengejar tersangka. " TKP di Jl Naga Bakti Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan pada 21 Juli 2019 lalu," ujarnya.
Dari tersangka diamankan satu unit handphone Redmi Xiaomi A5 warna hitam, dan satu buah kotak handphone Redmi Xiaomi A5 warna merah putih. "HP ini menjadi barang bukti bagi tim," ujarnya.
Sementara itu, Uul mengaku bahwa dirinya melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bermain game online. Untuk handphone sendiri dijualnya dengan harga Rp 800 ribu.
"Uang hasil penipuan ini saya pergunakan untuk foya-foya," ucapnya.
Tersangka tersebut telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan baru kali ini tertangkap, dan akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.(isw)