JAMBIONE.COM, JAMBI -- Empat tersangka dana ketok palu APBD Jambi 2018 diperiksa KPK di Jakarta. Tiga di antaranya anggota DPRD Jambi dan kontraktor.
"Iya diperiksa mereka yakni M, EH, ZA dan JFY," kata Kabiro Humas KPK kepada Jambione.com.
Mereka, kata Febri, diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap APBD Jambi dan gratifikasi Zumi Zola. "Sebagai tersangka," tandasnya.
Untuk diketahui KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Jambi dan kontraktor. Mereka adalah
1. Ketua DPRD Cornelis Buston
2. Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.
4. Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain
5. Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman
6. Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan
7. Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution
8. Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah
9. Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
10. Anggota DPRD Jambi Elhelwi
11. Anggota DPRD Jambi Gusrizal
12. Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.(isw)