Polisi Tetapkan 20 Orang Tersangka, Bisa Bertambah

Sabtu, 20 Juli 2019 - 09:02:45 WIB - Dibaca: 1780 kali

Kapolda Jambi, Irjen Pol Mcuhlis AS Memaparkan 20 tersangka
Kapolda Jambi, Irjen Pol Mcuhlis AS Memaparkan 20 tersangka (eko siswono/Jambione.com)

JAMBI – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan 20 dari 45 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap, Kamis (18/7), sebagai tersangka. Satu diantaranya termasuk Muslim, pimpinan kelompok SMB. Mereka disangkakan melakukan penganiayaan terhadap anggota tim terpadu pencehagan karhutla dan pengrusakan terhadap fasilitas campt Distrik VIII PT Wirakarya Sakti (WKS).

            Penetapan 20 orang tersangka ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS kepada wartawan dalam konfrensi pers di Polda Jambi, Jumat (19/7). Konfrensi Pers tersebut dihadiri Gubernur Jambi Fachrori Umar, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, Kabinda Jambi Brigjen Pol Dul Alim, Danrem 042/GAPU Jambi Kolonel Arh Elphis Rudi, Kajati Jambi Andi Nurwinah, dan Ketua Tim Terpadu (Timdu). 

"Pemeriksaan yang saat ini sedang berjalan telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Termasuk Muslim,"katanya. Sedangkan 25 orang lainnya masih terus periksa secara intensif. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Bisa jadi bertambah," ujarnya.

            Menurut Muchlis, 20 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.

Sementara itu, bagi yang tidak terbukti terlibat penganiayaan dan penyerangan akan dikembalikan ke keluarganya. Saat ini, 45 anggota SMB, baik yang sudah tersangka dan saksi diamakan di tahanan Mako Brimob Polda Jambi.

            Nama nama para tersangka yaitu, Muslim, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, dan Ninting. Selanjurnya, Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali.

            Dalam jumpa Pers kemarin, kapolda juga menggelar barang bukti yang disita dali kelompok Muslim CS. Yaitu 10 senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, 4 peluru tajam, dua unit HT, Setu leptop, dua unit motor dan baju kaso TNI satu buah.

            Para tersangka akan dikenakan UU Darurat, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun.

            Selain melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang yang ditangkap, tim gabunga Polda Jambi dan Korem 042/GAPU  juga memperketat pengamanan di lapangan. Jumlah personil di lapangan sudah ditambah untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. "Kita tambah Brimob 50 personil, dan TNI dari Raider Kesatria Jaya sebanyak 1 SSK. Jadi total personil gabungan ada 500 orang," kata Muchlis. (isw)

 

 

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA