Embat Kayu Proyek buat Nyabu, Warga Linggau Dibekuk

Selasa, 23 Juli 2019 - 05:54:11 WIB - Dibaca: 1660 kali

(eko siswono/Jambione.com)

JAMBI -- Andre Saputra (31) warga di Jl Cempaka I, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin dan Linso, warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau dibekuk lantaran melakukan pencurian kayu proyek jembatan. Dia mencuri kayu itu untuk nyabu.

Kapolsek Pasar, AKP Sandi Mutaqin mengatakan tersangka tersebut ditangkap lantaran mencuri kayu bulian sepanjang 3,5 meter penyanggah proyek jembatan Sungai Maram Pasar Jambi. "LP/ B-77/ VII / 2019 /SPKT II Polsek Pasar Tgl 17 Juli 2019, atas nama Munson Ponter Paulus Hutaruk," katanya, Senin (22/7/2019).

Selain kayu penyanggah atas dan penyanggah bawah kedua pelaku juga melakukan pencurian dua batang besi. "Dari pengakuannya dijual Rp 200 ribu untuk membeli sabu di Pulau Pandan dengan harga Rp 50 ribu sisanya diberikan anak istri," sebutnya.

Kedua pelaku itu, hasil dari curian dibagi dua baru dijual masing masing. "Mereka bagi, kalau Andre tidak untuk nyabu untuk biaya hidup sehari hari, dari pengakuannya," ucapnya.

Bahkan, keduanya itu sudah diperintahkan untuk tidak lagi nyuri barang yang ada lokasi. "Masih nyuri akhirnya ditangkap,"sebutnya. 

Keduanya ditangkap dan disangka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA