Demi Gaya Hidup, SPG Trona Curi Baju

Kamis, 25 Juli 2019 - 09:07:16 WIB - Dibaca: 2289 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI -- Demi penuhi gaya hidup Sales Promotion Girl (SPG), Jambi Prima Mall (JPM) Trona, Ade Fitriani (22) waraga Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari nekat mencuri pakaian di tempat ia bekerja.

Ade Fitriani mengatakan kebutuhan dan gaya hidup dirinya yang cukup dikatakan mewah tersebut akhirnya terpaksa melalukan pencurian. "Saya pengen dapat baju itu dengan beli tapi gimanalah,"katanya.

Dia mengaku, selama dua bulan ini tidak mendapatkan gaji lantaran masih dalam tahap masa perpanjangan kerja. Sebab dirinya berstatus out sourching di Trona.

“Saya dua bulan ni sudah dak kerjo lagi, karena masih outsourching, mau dak mau aku ngambek baju tu bang,”sebutnya singkat.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yumika Putra mengatakan tersangka tersebut dilaporkan Rohmani yang merupakan pegawai Trona. "Karena mencuri baju di lantai dua tempat dia kerja," ucapnya.

Yumika menyebutkan aksi tersangka tersebut tergolong nekat. Pasalnya pakaian tersebut tidak bisa dibawa pulang begitu saja. "Tersangka terlebih dahulu menyimpannya di lemari penyimapan  barang,"sebutnya .

Aksinya tersebut baru diketahui oleh atasannya setelah melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.

“Ketahuannya saat pegawai dikumpulkan, saat itu gelagatnya agak aneh, setelah diinterogasi akhirnya dia mengakui jika telah mencuri,”ujarnya. 

Yumika menegaskan akibat perbuatan tersangka itu JPM Trona kehilangan 11 lembar baju senilai Rp 5.918.300.

"Barang bukti berupa lima lembar baju wanita merk Cressida yang belum terpakai oleh tersangka yang jadi barang bukti," tutupnya.

Informasi lebih lanjut, tersangka melancarkan aksinya pada 13 Juli lalu, polisi tidak butuh waktu lama untuk mencari keberadaan Ade. Pasalnya keesokan harinya tersangka berhasil diamankan di kostnya yang tidak jauh dari tempatnya berkerja.

Atas perbutaannya perempuan cantik itu harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi Mapolresta Jambi hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 362 KUHP  tentang pencurian dengan ancamam 5 tahun penjara.(isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA