Reka Ulang Pembunuhan di Legok, 25 Adegan di Perankan Tersangka

Selasa, 30 Juli 2019 - 06:44:07 WIB - Dibaca: 1892 kali

(eko siswono/Jambione.com)
JAMBI -- Polresta Jambi melakukan reka ulang kasus pembunuhan  Wekang (41) warga Jalan Tarmizi Kadir RT 04, Keluhanan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan. Dengan tersangka Jumadi alias Jum (33) warga Pulau Pandan, Rt 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin tersangka memperagakan 25 adegan adegan ke 8 menjadi terpenting.
 
Wakasat Reskirm Polresta Jambi, AKP Yumika Putra mengatakan dalam reka ulang terdapat tersebut tersangaka melaukan 25 adegan sebelum melalukan pembunuhan dengan sadis ke korbanya. "Adegan terpinting dalam kasus pembuhunan tersebut di mulai dari adegan ke 8, dimana tersangka mengambil pisau di dapur rumahnya kemudian adegan 9 tersangka meletakan pisau tersebut di pinggangnya," katanya, Senin (29/7/2019)
 
Di adegan ke 13 terungkap tersangka datang menghampiri korban dan lanngsung memberikan pukulan memgunakan tangan sebanyak satu kali dan mengenai wajah korban sebelah kiri, di adegan 14 korban sontak langsung berdiri dan melakukan  perlawanan kepada tersangka, dengan memukul tersangka mengunakan tangan kiri, namum pukulan tersebut berhasil di tangkis dengan tangan kanan tersangka.
 
"Kemudian tersangka langsung mencabut pisau yang telah di siapkanya untuk menghabisi nyawa korban dengan menusukan beberap piasu di bagian tubuh korban, melihat kondisi korban yang tengah berimbah darah, tersangka langsung melarikan diri," sebutnya.
 
Saat di tinggalkan oleh tersangka, korban mampu bangkit dan memcoba memyelapatlkan diri, saat itu ada saksi yang melihat korban yang terus mengeluarkan darah berniat untu membawanya kerumah sakit, namum dalam perlajan  nyawa wekan tidak bias di selamatkan.
 
"Langkah ini di lakukan agar Jaksa lebih paham dengan posisi pembunuhan dan proses hukum segera berjalan," tandasnya.(isw)
 
 


Tags:


BERITA BERIKUTNYA