Guru dan Tenaga Kesehatan di Utamakan Penetapan Formasi CPNS 2019, Bayak Pemda Belum Ajukan Usula

Rabu, 31 Juli 2019 - 06:10:39 WIB - Dibaca: 2415 kali

(ist/Jambione.com)

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah masih memprioritaskan tenaga teknis profesional pada rekrutmen CPNS 2019. Tenaga teknis profesional itu antara lain guru, tenaga kesehatan, dan pegawai yang ditempatkan di kementerian/lembaga.

"CPNS 2019 harus diisi oleh tenaga-tenaga teknis profesional. Tenaga administrasi tidak direkrut lagi karena jumlahnya sudah banyak," kata Syafruddin di sela-sela rakornas pengadaan aparatur sipil negara (ASN), Selasa (30/7).

Dia menyebutkan, dari 4,3 juta PNS, mayoritas bukan tenaga teknis profesional. Oleh karena itu, tenaga yang diambil dalam rekrutmen ASN sesuai dengan kebutuhan birokrasi.

"Tenaga administrasi sudah bejibun, tidak ada penambahan lagi. Sudah cukup banyak jumlahnya," tegasnya

Saat ini, lanjut Syafruddin, pemerintah masih membutuhkan tenaga pendidik dalam jumlah yang cukup banyak. Sebab, guru yang pensiun mencapai 52 ribu. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan 200 ribuan ASN untuk mengisi pegawai yang pensiun pada tahun ini.

            Setiap tahunnya PNS yang pensiun mencapai 125 ribu orang. Rekrutmen CPNS sendiri sejatinya hanya untuk mengisi PNS yang pensiun. Namun, sejak 2014 tidak ada rekrutmen CPNS umum. Rekrutmen baru dibuka lagi pada 2018. Di sisi lain, CPNS dari jalur sekolah ikatan dinas selalu dibuka setiap tahun.

            Terpisah, Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan, saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 707 ribu guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Rencananya pemerintah akan memenuhi kekurangan tersebut secara bertahap selama lima tahun ke depan.

"Saat ini kebutuhan guru masih sangat banyak. Kekurangannya masih 700-an ribu sehingga harus dipenuhi secara berjenjang," terang Menteri Muhadjir di sela-sela rakornas pengadaan ASN 2019, Selasa (30/7).

Menurut Menteri Muhadjir, ada tiga skema yang akan ditempuh dalam penambahan ASN guru dengan sistem zonasi. Pertama, menuntaskan guru honorer. Kedua, mengganti guru pensiun. Ketiga, mengangkat guru baru karena ada penambahahan jumlah sekolah. "Jadi dalam pengadaan guru ASN hanya untuk menuntaskan guru honorer, guru yang pensiun, dan angkat guru baru untuk sekolah baru," jelasnya.

Sayangnya berapa jumlah guru ASN yang akan direktut pada 2019, Muhadjir belum mau menyebutkan. Alasannya, angkanya belum fiks dan masih berubah-ubah. "Kalau kami maunya banyak guru yang diangkat biar cepat selesai. Namun, semua kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Berapa alokasi yang disetujui," tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak pemda yang belum mengajukan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka bingung menentukan kebutuhan CPNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Masih 30 persen pemda yang belum mengajukan usulan kebutuhan ASN. Ini kendalanya, ada pada kurang pahamnya mereka melakukan analisis kebutuhan CPNS atau PPPK," terang Bima, dilansir dari JPNN pekan lalu.

Seharusnya, bila pemda sudah memahami UU ASN yang kemudian ada turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK tidak akan kesulitan menentukan kebutuhan. Intinya untuk posisi PPPK lebih pada tenaga fungsional yang tidak butuh jenjang karir. Seperti guru, selama berkarir hanya jadi tenaga pendidik. Nah, itu masuk golongan PPPK.

Sedangkan PNS lebih ke jabatan struktural. PNS jenjang karirnya jelas. Bima berkeinginan, pemda mengajukan kebutuhan PPPK lebih banyak dibandingkan PNS. "Bagusnya usulan PPPK 70 persen, CPNS 30 persen. Dengan demikian tidak terlalu mengganggu dana APBN/APBD walaupun sama-sama sumber gajinya dari kas negara juga," tandasnya.

Dia menambahkan, karena banyak yang belum ajukan, formasi pun belum bisa ditetapkan. Formasi PPPK dan CPNS akan ditetapkan bila seluruh daerah sudah mengusulkan disertai kesanggupan membayar gaji. Akan banyak masalah yang timbul bila pusat telah menetapkan formasi, sedangkan daerah kemampuan anggarannya terbatas.

"Bisa ribut-ribut lagi. Sudah tetapkan formasi, digelar tes, dinyatakan lulus. Giliran pemberkasan bingung karena keuangan daerah pas-pasan. Jadi ini harus dicegah, semua harus pasti dan jelas terutama anggaran gajinya," tutupnya. (esy/jpnn)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA